“Tapi ruh dari restoratif justice ini adalah kembali kepada keinginan kedua belah pihak yang bersepakat dulu untuk bermediasi menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan,” ujarnya.

AKBP Pradana Aditya Nugraha menyampaikan, sebelumnya pihak kepolisian sudah pernah berupaya memfasilitasi mediasi pada saat awal perkara ditangani, tapi saat itu belum ada mufakat.

Nantinya, restoratif justice secara teknis akan diatur oleh Satreskrim Polres Bangka Tengah selaku yang menangani perkara pencurian di Desa Batuberiga tersebut.

Terkait kapan waktu gelar restoratif justice tergantung kesepakatan dari pelapor dan terlapor apakah sudah siap berkomitmen menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

“Kalau kami Polres Bangka Tengah menyambut baik sekali itikad restoratif justice,” tuturnya.

Baca Juga  Pemkab Bangka Tengah dan BPN Sepakati Rencana Konsolidasi Tanah di Dua Desa

Untuk diketahui, kasus pencurian di Desa Batuberiga yang menjerat Leni, Dodi dan Dudung sempat masuk ke ranah praperadilan di Pengadilan Negeri Koba dengan hasil gugatan dari ketiga tersangka ditolak oleh hakim.

Selama agenda praperadilan tersebut berlangsung, beberapa kali masyarakat Desa Batuberiga sudah melakukan unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Koba dengan tagline bahwa Leni, Dodi dan Dudung korban kriminalisasi.