Eksepsi dan Permohonan Pengalihan Penahanan Terdakwa Tipikor H Marwan Ditolak
Eksepsi dan Permohonan Pengalihan Penahanan Terdakwa Tipikor H Marwan Ditolak
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Majelis Hakim PN Pangkalpinang menyatakan tidak menerima eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum (PH) Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), H. Marwan bersama terdakwa Arie Setioko dan Bambang Wijaya.
Tak hanya itu, Majelis Hakim PN Pangkalpinang yang diketuai Sulistyanto Rokhmad Budihanto bersama hakim anggota, M.Takdir dan Dewi sulistiarini menolak pengajuan pengalihan penahanan H Marwan.
Demikian terungkap dalam sidang lanjutan Tipikor pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar di Desa Kotawaringin, Selasa (7/1/2025).
Kasus yang menyandung ketiga terdakwa kecamatan Puding Besar Kabupaten Bangka merugikan negara sebesar Rp 18,197 miliar.