Eksepsi dan Permohonan Pengalihan Penahanan Terdakwa Tipikor H Marwan Ditolak
“Hasil sidang putusan sela ini sudah diputuskan hakim yang menolak esepsi sehingga akan dilanjutkan dengan pemeriksaan selanjutnya,” kata PH Tajuddin, sebagai PH H.Marwan usai persidangan tersebut, di Pangkalpinang, Selasa.
PH Tajuddin mengatakan apapun keputusan hakim mereka menghormatinya dan akan mempersiapkan diri dengan agenda selanjutnya yakni pemeriksaan saksi yang rencananya akan digelar di pekan selanjutnya.
“Di agenda selanjutkan kita akan sampaikan fakta-fakta yang terjadi,” ujarnya.
“Permohonan pengalihan tahanan yang kita sampaikan belum dikabulkan, namun kita tetap berharap ada pertimbangan dari majelis hakim agar bisa peralihan tahanan dengan pertimbangan kemanusiaan karena kondisi klien kami belum sepenuhnya sehat,” tutup Tajuddin.**
