Pelaku RP lalu tersangka keluar rumah dan mengunci pintu dari luar sedangkan kuncinya dibawa oleh tersangka sehingga korban dan anaknya tidak bisa melakukan aktivitas di luar rumah.

“Kemudian sekitar pertengahan bulan Desember 2024 kunci tersebut tersangka berikan namun sekira 2 atau 3 hari berikutnya kunci tersebut diambil oleh tersangka kembali sedangkan korban dikunci dari luar,” jelas kapolres.

Pada 25 Desember 2024 kunci tersebut kembali diberikan tersangka berikan kepada korban namun karena korban takut maka korban tidak keluar.

“Keesokan harinya pada 26 Desember 2024 korban mencoba kabur dari kontrakan tersebut dan berjalan kaki ke rumah temannya yang berada di Kecamatan Manggar. Ia meminjam handphone temannya dan menghubungi kakaknya yang berada di Jakarta dan menceritakan penyekapan yang dialaminya,” kata Indra.

Baca Juga  Biadab! Oknum Karyawan Perusahaan di Bangka Diduga Sekap Ibu dan Balita di Gudang Kandang Anjing

“Waktu itu, kakak korban meminta KTP korban untuk membelikannya tiket pesawat namun karena untuk pembelian tiket pesawat harus menggunakan identitas maka korban kembali lagi ke kontrakannya. Nah di kontrakan sudah ada tersangka kemudian tersangka marah dan mengunci pintu kontrakan tersebut dari luar sedangkan korban dan anaknya berada di dalam rumah kontrakan,” tambahnya.

Kapolres menyebut pada Senin 30 Desember 2024 sekira pukul 10.00 Wib Unit PPA mendapat laporan dari Kepala UPT PPA Dinas Sosial bahwa ada pelimpahan kasus dari CALL Center SAPA 129 Kementrian Perlindungan Perempuan dan Anak kemudian pada pukul 10.30 Wib.

Pihak kepolisian melakukan penyelidikan berdasarkan informasi foto yang diberikan oleh UPT PPA dinas Sosial dan diketahui bahwa yang melakukan penyekapan tersebut adalah tersangka RP.

Baca Juga  Yuk Dukung Penyanyi asal Manggar di Live Showcase Indonesian Idol Malam Ini

“Petugas menanyakan di mana tersangka RP menyekap saudari MA dan anaknya. Pelaku RP lalu menunjukan rumah kontrakan yang ditempati oleh saudari MA lalu tersangka membuka pintu rumah kontrakan tersebut karena rumah kontrakan tersangka kunci dari luar sedangkan kuncinya tersangka pegang. Akhirnya polisi mengajak saudari MA ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokkes Polres Beltim,” ujar Indra.

“Unit PPA Satreskrim langsung mengamankan pelaku dan dijerat pasal 333 Ayat (1) KUHPidana tentang Tindak Perampasan Kemerdekaan Seseorang yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan dipidana dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun.”

Kapolres Belitung Timur menegaskan saat ini korban MA dan bayinya telah ditempatkan di rumah Save House Dinas Sosial Belitung Timur.

Baca Juga  PT Timah Tbk Bantu Pengobatan Ibu dan Anak yang Mengidap Tumor dan Bocor Jantung di Beltim

“Untuk korban MA dan bayinya berada di Save House Dinas Sosial Kab. Belitung Timur dan mendapatkan perawatan berupa keperluan sehari-hari dan perawatan psikologi yang disediakan oleh Dinas Sosial Belitung Timur,” pungkas AKBP Indra.

Sumber: beltim.babel.polri.go.id