Simpan 1,63 Gram Sabu, Karyawan PLN Babel Diringkus

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Roy Akbar, seorang pemuda berusia 26 tahun asal Jalan Krisi, Kelurahan Lontong Pancur ditangkap Tim Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pangkalpinang pada Senin (6/1/2025).

Karyawan Perusahaan Listrik Negara (PLN) diamankan polisi karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Barang bukti seberat 1,63 gram dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. Pertama, rumah sesuai KK di Jalan Krisi, Lontong Pancor.

Kedua di Jalan Natuna 2, Kelurahan Gabek II, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang. Demikian disampaikan AKP Raden Hasir, Kasatresnarkoba Polresta Pangkalpinang saat dimintai konfirmasi sejumlah wartawan pada Selasa (7/1/2025) siang.

“Betul kami kemarin sekira pukul 13.00 Wib ada mengamankan diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku bernama Roy Akbar karyawan BUMN, PLN, dan sesuai KK domisili di Jalan Krisi, Lontong Pancur, Kota Pangkalpinang,” ujarnya.