Simpan 1,63 Gram Sabu, Karyawan PLN Babel Diringkus
Ia mengatakan, saat diamankan pelaku berada di Jalan Natuna dan dilakukan penggeledahan. Bersama Ketua RT setempat saat digeledah, ditemukan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu sebanyak 2 bungkus plastik strip bening.
Selain bungkus plastik ukuran sedang, ditemukan juga 6 bungkus plastik strip bening ukuran kecil. Barang itu berada di dalam kotak berwarna hitam yang ditemukan didalam dompet kecil warna merah. Posisinya di atas meja rumah dan berisi narkotika jenis sabu-sabu.
“Barang itu diakui milik pelaku. Selain itu, ada barang bukti lain yang kami amankan. Antara lain 1 dompet merah, 1 tas selempang, 1 kertas kecil, 1 unit HP dan 1 unit motor Scoopy. Saat ini, pelaku sudah kami amankan di Polresta Pangkalpinang,” katanya.
Atas kejadian ini, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika. Dengan bunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum untuk dijual, menjual, membeli, menerima.
Menjadi perantara jual beli, atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis sabu. Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
