ADD Rp8 Miliar Tahun 2024 Bangka Selatan Dikabarkan Belum Juga Dicairkan
BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Bangka Selatan tahap 4 tahun 2024 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dikabarkan tidak bisa dicairkan hingga akhir tahun anggaran 2024.
“Belum bro,” kata salah satu sumber yang minta namanya disamarkan pada Selasa (7/1/2025) saat ditanya apakah hingga 7 Januari 2025 penyaluran ADD triwulan 4 telah rampung.
Informasi yang berhasil dihimpun, total dana ADD ini bernilai kurang lebih Rp8 Miliar. Hingga saat ini belum terkonfirmasi alasan macetnya penyaluran ADD ini ke rekening kas desa (RKD).
Hingga berita ini terbit redaksi masih menunggu konfirmasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan terkait hal ini demi keberimbangan pemberitaan dan hak publik terhadap informasi terpercaya.
Sekadar informasi, pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima setiap tahun anggaran.
Bagi Kabupaten/Kota yang tidak memberikan dan memenuhi ADD paling sedikit 10 % dari Dana Perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus, maka Pemerintah melalui Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus yang seharusnya disalurkan ke Desa yaitu penundaan dan/atau pemotongan DAU dan/atau DBH.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.07/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penundaan dan/Atau Pemotongan Dana Perimbangan Terhadap Daerah Yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa, jika ada penundaan ADD maka, penyaluran kembali setelah bupati/walikota telah menyampaikan surat komitmen.