Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Koba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka GU di kediaman salah satu warga di kawasan Pelabuhan Perikanan, Desa Kurau.

Kapolsek Koba, Iptu Mardian Syafrizal, menjelaskan detail pengungkapan kasus ini.

“Setelah menerima informasi keberadaan tersangka, tim kami langsung bergerak menuju lokasi pada pukul 04.10 Wib. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya,” ungkap Iptu Mardian.

“Barang bukti termasuk aki kapal, charger, dan satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai alat kejahatan telah kami amankan, tersangka juga mengungkapkan bahwa barang-barang curian sempat dijual kepada seorang penadah yang kini turut diamankan,” sambungnya.

Saat ini, tersangka dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh (7) tahun. Proses hukum lebih lanjut akan dilimpahkan ke Satuan Reskrim Polres Bangka Tengah.

Baca Juga  Kapolsek Koba Tegaskan Tambang di Merbuk Setop usai Iduladha

Polres Bangka Tengah mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kegiatan mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat.