Tak hanya di Pemprov, 257 Honorer Bangka Barat Juga Dirumahkan
Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2023 s.d 31 Desember 2024. Kedua, berdasarkan pada angka 1 di atas, diminta kepada saudara untuk sementara menunda penandatanganan kontrak kerja tenaga Non-ASN terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025.
Sampai dengan keluarnya rekomendasi dari Kemenpan RB. Dari informasi yang berhasil dihimpun, ratusan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Babar ini sejak awal Januari 2025 tidak lagi bekerja. Mereka terakhir bekerja pada tanggal 31 Desember 2024 kemarin.
Selain itu, mereka yang kini berstatus pengangguran ini diminta membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) sebelum dirumahkan dari masing-masing OPD. Mereka juga diminta membuat akun Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SiKaP) di LPSE Babar.
Tujuan untuk keperluan menjadi PJLP meski sampai saat ini belum ada tindak lanjut dan masih menanti untuk mendapatkan kontrak kerja. Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pejabat terkait.
Namun, salah seorang honorer yang masuk dalam daftar itu membenarkan informasi tersebut. Dia mengaku sejak awal tahun 2025 sudah tak lagi kerja. Dia dan ratusan orang lainnya yang masa pengabdian di bawah 2 tahun terakhir kerja pada 31 Desember 2024.
“Sejak 2 Januari sudah tidak kerja dan terakhir bekerja 31 Desember 2024.
Sebelum dirumahkan disuruh buat NIB dan buat akun SiKaP di LPSE Babar diminta kepala OPD. Mungkin untuk keperluan menjadi PJLP, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut. Nanti dikabari kalau akan diperpanjang kontrak,” katanya, Rabu (8/1/2025).
