Tak hanya di Pemprov, 257 Honorer Bangka Barat Juga Dirumahkan
Tak hanya di Pemprov, 257 Honorer Bangka Barat Juga Dirumahkan
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Sejak awal Januari tahun 2025, ratusan tenaga honorer di Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dirumahkan. Mereka yang dirumahkan ini lantaran masa pengabdian di bawah 2 tahun.
Tenaga honorer yang dirumahkan pada awal tahun ini dikabarkan berjumlah 257 orang. Sebagaimana tertuang di dalam Surat Bupati Bangka Barat Nomor 800/1/BKPSDMD/2025 tentang Pemberitahuan. Dalam surat tersebut, tertuang dua arahan dan instruksi.
Yang ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Unit Kerja di lingkungan Pemkab Babar. Isinya menyatakan imbauan berdasarkan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Menyebutkan bahwa pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.
Selain itu, Kemenpan RB Nomor 347 tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Disampaikan hal sebagai berikut yaitu pertama saat ini Pemkab Babar sedang memperjuangkan hal itu.
Dengan mengusulkan surat permohonan rekomendasi ke Kemenpan RB terkait perekrutan pegawai melalui Pekerja Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Tentang Non-ASN yang masa kerjanya kurang dari 2 (dua) tahun.