“Jajaran Resnarkoba dan tim menangkap pelaku di belakang Masjid Jamik dan ditemukan 2 gram paket ganja dalam sakunya. Setelah itu dilakukan penggeledahan dan di belakang rumahnya di temukan ganja sebanyak 14 kg yang ditutupi daun. Selanjutnya tersangka diamankan untuk pengembangan penyidikan,” ujarnya.

Barang bukti (BB) 14 kg ganja tersebut berada dalam 2 buah tas besar warna hijau tua dan 2 kresek hitam yang berisikan 14 paket ukuran besar narkotika jenis ganja yang dilapisi lakban.

Pelaku mengedarkan atau menjual narkotika jenis ganja dikarenakan mendapatkan upah Rp1 juta per kilogram karena untuk 1 kilogram ganja ini jika diperjualbelikan senilai Rp10 juta.

“Pelaku mencari ganja keluar daerah dan mengambilnya untuk diperjualbelikan. Pekerjaan ini sudah pelaku tekuni hingga 4 tahun dengan motif faktor ekonomi karena tergiur keuntungan besar,” ujarnya.

Baca Juga  Dua Pengedar Sabu di Mentok Dicokok di Kuburan Cina, Belasan Paket Gagal Edar

Kapolresta menambahkan, pelaku dijerat pasal 116 ayat 02 dan Pasal 111 ayat 2 tentang Narkotika dengan pidana maksimal hukuman mati.*