Kabar Gembira, 257 Honorer Babar yang Dirumahkan akan Kembali Bekerja
Hal senada juga disampaikan Kepala BKPSDMD Babar, Antoni Pasaribu. Dia
mengimbau kepada para tenaga Non ASN untuk mendaftarkan diri di dalam penerimaan PPPK Tahap II. Hal ini harus dilakukan oleh masing-masing OPD berkomunikasi dengan pegawai.
“Jadi seperti hasil penjelasan pak Sekda tadi, untuk yang di bawah dua tahun silahkan mendaftar. Yang penting daftar dulu. Nah, untuk yang umur lanjut, sesuai Undang-Undang Nomor 20 batas pensiun, yaitu 60 tahun untuk manajerial,” ungkapnya.
“Dan 58 tahun untuk non manajerial. Yang boleh ikut PPPK menurut Kepmenpan 347 adalah prioritas, eks THK II, masuk database, dan sudah bekerja dua tahun berturut-turut. Adapun yang tidak masuk database ini ada dua,” tambah Antoni Pasaribu.
Lebih lanjut, pertama masa kerja lebih dari dua tahun, tapi diatur dalam Kepmenpan boleh ikut daftar. Dan yang di bawah dua tahun itu tidak masuk database sama sekali tetapi hasil dari audiensi dengan Kemenpan RB tetap diarahkan untuk ikut mendaftarkan diri.
“Audiensi Pak Sekda kemarin bersama rombongan seluruh Sekda kabupaten/kota diarahkan untuk daftar. Yang penting mereka daftar, artinya data mereka nanti masuk ke BKN dulu. Kita akan kembali membangun komunikasi bersama Bagian Hukum dulu,” ujarnya.
Selain itu bersama pihak terkait juga mengenai kapan waktu yang tepat guna memanggil para tenaga Non ASN yang sebelumnya sempat dirumahkan. Karena berkaitan dengan penggajian mereka, harus diantisipasi hal-hal yang tidak sesuai aturan dan hukum.
