Tersangka Fatur Rozi adalah seseorang yang menggunakan mobil bus dengan Nomor Polisi M 7627 AB. Di mana bus yang dikemudian digunakan untuk membawa balok timah ke luar Pulau Bangka. Berdasarkan keterangan Fatur, timah diarahkan dari Pangkalpinang.

“Dari keterangan sopir, diarahkan dari lokasi (pangkalan bus) Pangkalpinang akan dibawa ke Cibatu. Untuk pemilik barang, jadi kita di sini masih belum diketahui, karena dari keterangan Pak Fatur sendiri bisa kita katakan sebagai kelalaian,” tambah Ipda Ragil.

“Ketika ada yang menitipkan barang, ia tidak menanyakan dan setelah dia membuka pintu dan dia tinggal tidur. Kalau keterangan tersangka, untuk biaya angkut dia tidak mengatakan jumlahnya. Tetapi dari Pak Fatur bilang biaya Rp 6000 per kilogram,” katanya.

Baca Juga  Jelang Penetapan DCT, Bawaslu Babar Sebut Bacaleg TMS Berpotensi Ajukan Gugatan

Yang jelas, lanjut dia, si sopir tidak tahu bahwa barang yang diangkut adalah timah. Karena pada saat muat barang dilakukan pada malam hari dan ditinggal tidur. Berdasarkan pengakuan, sopir juga belum menerima upah dari penitipan timah balok yang dikirim.

“Dijanjikan upah saat barang sampai baru dibayar. Untuk pasal yang ditetapkan pada sopir bus pengangkut balok timah ini, terancam pasal 161 undang-undang minerba, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” jelas Ipda Ragil Dimas Ramadhan.