Kasus Balok Timah 1,31 Ton di Babar, Sopir Bus Jadi Tersangka

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Kasus dugaan penyelundupan balok timah yang diungkap pada Minggu (22/12/2024) sekira jam 18.30 Wib di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) kini masih terus bergulir di kepolisian.

PS Kasatreskrim Polres Babar, Iptu Yos Sudarso mengatakan, total balok timah yang terbungkus dalam plastik warna hitam itu seberat 1,31 ton. Timah diangkut dalam mobil bus penumpang jurusan Madura dan dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok.

“Jadi total barang bukti seberat 1 ton 31 kilogram balok timah yang terbungkus plastik warna hitam. Diisi dalam mobil bus penumpang jurusan Madura dan dikirim ke Jakarta melalui Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok,” ujar Yos pada Kamis (9/1/2025) pagi.

Kanit Tipidter pada Satreskrim Polres Babar, Ipda Ragil Dimas Ramadhan menambahkan, Laporan Polisi (LP) sudah ditertibkan pada kasus itu. Saat ini sedang dilakukan proses penyidikan dan barang bukti sudah diarahkan ke Gudang PT Timah Tbk untuk dititipkan.

“Jadi akan dilakukan penimbangan (BB, red) dan kita titipkan ke PT Timah Tbk karena nanti untuk proses lebih lanjut. Memang itu jadi alat bukti yang diakui oleh pengadilan. Dalam perkara ini sopir bus menjadi tersangka, atas nama Haji Fatur Rozi,” ungkap Ragil.