“Karena dalam proses penataan, kawan-kawan non-ASN tahun ini kita coba masih perpanjang kontraknya. Sambil menunggu penataan yang dilakukan oleh pemerintah pusat,” beber Hefi Nuranda.

Penganggaran gaji tenaga non-ASN tahun ini lanjut dia, berdasarkan evaluasi pelaksanaan seleksi PPPK tahap pertama penataan dan penyelesaian pegawai non-ASN belum berjalan dengan optimal. Pemerintah setempat tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN, penganggarannya disediakan di luar belanja pegawai serta menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Guna mengentaskan permasalahan tenaga honorer pihaknya telah menyiapkan sebanyak 975 alokasi formasi pengadaan PPPK pada tahun 2024. Rinciannya 745 formasi teknis, 133 formasi untuk tenaga kesehatan dan 97 formasi tenaga kependidikan alias guru.

Baca Juga  Oknum ASN Basel Tertangkap Curi Motor, Korban Memaafkan & Berdamai

Formasi itu diprioritaskan untuk pelamar tenaga honorer instansi pemerintah. Tahap pertama diprioritaskan bagi pelamar prioritas. Meliputi pelamar prioritas guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023, eks tenaga honorer kategori II atau eks THK-II dan tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data atau database BKN.

Kemudian ahap kedua hanya dibuka untuk tenaga non ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah. Dalam hal ini termasuk mereka yang merupakan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.

“Sementara untuk rekrutmen PPPK tahap pertama telah terisi sebanyak 809 formasi. Rincian sebanyak 702 orang tenaga teknis, 54 orang tenaga kesehatan dan 53 orang tenaga kependidikan,” sebutnya.

Baca Juga  Wabup Debby Ajak ASN Belanja Takjil di Mall UMKM Toboali

Hingga kini kata Hefi Nuranda terdapat 940 pelamar lainnya dinyatakan tidak lolos seleksi kompetensi. Rinciannya sebanyak 884 orang pelamar tenaga teknis, 48 tenaga kesehatan dan tiga orang tenaga kependidikan.

Tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK tahun ini masih terdapat kemungkinan diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan paruh waktu menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Jika ada daerah belum siap, maka ditempatkan sementara waktu untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu atau part time.

PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang mekanisme seleksi PPPK tahun anggaran 2024. Tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu dengan catatan mereka wajib mengikuti semua rangkaian seleksi.

Baca Juga  Siap-Siap! Pemkab Basel akan Gelar Tarkam Kemenpora dan Kemilau Pesona 2025

Mulai dari seleksi administrasi, namun tidak lulus seleksi kompetensi karena formasi yang terbatas. Diharapkan skema ini jadi solusi, agar tenaga honorer tidak kehilangan pendapatan setelah pegawai honorer dihapuskan. Mereka yang diangkat tetap berstatus sebagai ASN. Hanya saja ada perbedaan-perbedaan dari PPPK penuh waktu.

“Kita juga masih melakukan coaching clinic sejak tanggal 9-15 Januari 2025 ini dengan Menpan-RB, BKN dan Mendagri untuk mencari solusi. Semoga ada hasil yang terbaik,” tukas Hefi Nuranda.