Pemkab Bangka Selatan Pastikan Tidak Ada Honorer yang Dirumahkan
Pemkab Bangka Selatan Pastikan Tidak Ada Honorer yang Dirumahkan
BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Pj Sekda Bangka Selatan, Hefi Nuranda memastikan Pemkab Bangka Selatan tidak akan merumahkan honorer di daerah itu. Hefi mengakui permasalahan tenaga honorer saat ini masih menjadi isu nasional.
Menurutnya, saat ini pemerintah pusat maupun daerah tengah berupaya melakukan penataan tenaga non-ASN alias honorer.
Semua dilakukan sesuai amanat pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. Di mana pegawai non-ASN ataupun nama lainnya wajib diselesaikan penataannya pada Desember 2024.
Ia menjamin tidak akan ada tenaga honorer yang akan dirumahkan pada tahun 2025 ini.
Meski banyaknya tenaga honorer yang tidak lolos dalam seleksi rekrutmen ASN kategori pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) karena keterbatasan formasi.
Maupun tenaga non-ASN yang tidak masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun masa kerja kurang dari dua tahun.
“Sementara ini Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan tidak akan merumahkan tenaga honorer secara 100 persen. Baik yang tidak masuk database, tidak lolos seleksi PPPK maupun masa kerja kurang dari dua tahun,” kata dia, Kamis (9/1/2025).
Hefi Nuranda membeberkan dirinya bersama Sekretaris Daerah se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beberapa hari kemarin telah menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat.
Langkah itu dilakukan guna memperjuangkan nasib tenaga non-ASN di daerah masing-masing. Hasilnya pemerintah pusat menginstruksikan pemerintah daerah untuk tetap memperpanjang kontrak tenaga honorer.
Di mana pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengeluarkan surat Nomor B/5993/M SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024 kemarin.
Dalam surat itu, masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik instansi pusat maupun daerah diinstruksikan untuk menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN alias honorer. Khususnya bagi mereka yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN PPPK. Dengan surat itu pada prinsipnya tidak akan ada PHK massal bagi pegawai honorer. Di mana gaji pegawai honorer tetap dialokasikan sepanjang tahun 2025 ini.