Dilansir, kasus dugaan penyelundupan balok timah yang diungkap pada Minggu (22/12/2024) sekira jam 18.30 Wib di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) kini masih terus bergulir di kepolisian.

PS Kasatreskrim Polres Babar, Iptu Yos Sudarso mengatakan, total balok timah yang terbungkus dalam plastik warna hitam itu seberat 1,31 ton. Timah diangkut dalam mobil bus penumpang jurusan Madura dan dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok.

“Total barang bukti seberat 1 ton 31 kilogram balok timah yang terbungkus plastik warna hitam. Diisi dalam mobil bus penumpang jurusan Madura dan dikirim ke Jakarta melalui Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok,” ujar Yos pada Kamis (9/1/2025) pagi.

Baca Juga  Jelang Iduladha, Vista Sebut Penjualan Sapi Meningkat, Jeckson Justru Sebaliknya

Saat ini sedang dilakukan proses penyidikan dan barang bukti sudah diarahkan ke Gudang PT Timah Tbk untuk dititipkan.

“Jadi akan dilakukan penimbangan (BB, red) dan kita titipkan ke PT Timah Tbk karena nanti untuk proses lebih lanjut. Memang itu jadi alat bukti yang diakui oleh pengadilan,” tambah Ragil Dimas.

Tersangka Fatur Rozi adalah seseorang yang mengemudikan mobil bus dengan Nomor Polisi M 7627 AB. Di mana bus yang dikemudian digunakan untuk membawa balok timah ke luar Pulau Bangka.

Sopir bus pengangkut balok timah ini, terancam 161 undang-undang Minerba, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.