156 Napi Rutan Mentok Terima Remisi Lebaran, 2 Dinyatakan Bebas

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mentok, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025 kepada 156 narapidana.

Kegiatan yang digelar pada Jumat, 28 Maret 2025 itu merupakan bentuk apresiasi pemerintah bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan. Turut hadir Kepala Rutan Muntok, Achmad Adrian.

Jajaran petugas serta warga binaan. Selain itu, kegiatan ini dilakukan secara terpusat melalui virtual meeting (zoom) yang dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto.

“Untuk rinciannya, 156 napi yang terima remisi itu meliputi remisi 15 hari diberikan kepada 54 orang narapidana. Remisi 1 bulan diberikan kepada 102 orang narapidana,” ujar Kepala Rutan Kelas IIB Mentok Achmad Adrian saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.

Baca Juga  Jalankan Konsep Meritokrasi, Rudianto Tjen Bangga dengan Bupati Bangka Barat