156 Napi Rutan Mentok Terima Remisi Lebaran, 2 Dinyatakan Bebas
“Kemudian ada 2 narapidana lagi di sini mendapatkan Remisi Khusus atau RK II dan langsung bebas. Yaitu Kepri Putra Darmansyah alias Kepri dan Sudiarta alias Codet mendapat remisi 15 hari. Pemberian remisi ini merupakan hak napi yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif,” katanya.
Ia mencontohkan misalnya narapidana yang berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam rutan. Remisi ini adalah bentuk apresiasi bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan tekun.
“Kami berharap momentum Idul Fitri ini menjadi titik balik bagi mereka untuk terus berbuat baik dan kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik. Saat ini, jumlah WBP di Rutan Kelas IIB Muntok tercatat sebanyak 266 orang,” katanya.
Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan penuh khidmat, menandai komitmen Rutan Muntok dalam memberikan pembinaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Dengan adanya remisi ini, diharapkan warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa tahanan dapat lebih termotivasi untuk terus menjalani kehidupan yang lebih baik, baik di dalam rutan maupun saat kembali ke tengah masyarakat.
