”Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menerima Laporan Pengaduan dari masyarakat secara lisan. Bahwa sering terjadinya gratifikasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, yang langsung ditindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan,” kata Vanny.

Saat di OTT, di dalam ruang kerja Deliar ditemukan barang bukti berupa uang tunai  sebanyak Rp39.200.000,- di bawah meja  kerja, uang tunai Rp4.400.000,- di dalam tas pribadi milik kepala disnakertrans di dalam ruang kerjanya.

Kejari juga menemukan uang sejumlah Rp75.000.000,-, uang dolar singapura sebanyak 2 lembar pecahan 10 dolar dan 1 dolar singapura di di bawah jok mobil Kadisnakertrans Sumsel.

Baca Juga  Kakorlantas Polri Telah Siapkan Rencana Antisipasi Mudik Lebaran Idul Fitri 2023

Jaksa juga melakukan penelusuran dan menemukan tas hitam yang berisikan uang tunai dengan pecahan Rp50.000,- dengan total  Rp 50.000.000,-, amplop sebanyak 117 buah yang dinomori masing-masing berisi Rp1.000.000,-, logam mulia seberat 50 gram sebanyak 2 keping dan 25 gram sebanyak 1 keping, Surat Berharga 3 (tiga) BPKB kendaraan roda empat, 2 (dua) kendaraan roda dua), dan beberapa perhiasan berharga  di dalam rumah mewah milik Kepala Disnakertrans Sumsel.

”Total uang tunai yang ditemukan sebanyak Rp285.600.000,- beserta logam mulia seberat 125 gram yang jika diuangkan lebih kurang Rp200.000.000,-” tambah Vanny.

Jaksa juga menemukan 6 buku rekening beserta ATM atas nama orang lain, 1 Hanphone Samsung Galaxy Z fold 5 yang masih di dalam konisi masih tersegel.

Baca Juga  Kejari Palembang Dikabarkan OTT Pejabat Disnaker Sumsel

”Dalam OTT itu ada 5 orang dan berdasarkan hasil pemeriksaan 2 orang ditetapkan sebagai tersangka DM selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan dan AL selaku staf pribadi DM. Keduanya ditahan selama 20 hari kedepan,” tutup Vanny.