Keberadaan kapal Cantrang tersebut juga menjadi perhatian serius dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bangka Belitung.

Ketua HNSI Bangka Belitung, Ridwan mengatakan, telah menerima keluhan nelayan.

Ia menyebutkan keberadaan kapal cantrang sangat merugikan nelayan tradisional.

“Aktivitas kapal Cantrang ini sangat merugikan para nelayan,” ujar, Ridwan, Senin (13/1/2025).

Ia menegaskan bahwa, kapal cantrang merupakan alat tangka yang dilarang alias ilegal berdasarkan Kepmen nomor 18 tahun 2021 yang merupakan elaborasi dan revisi antara Permen KP Nomor 26 Tahun 2014 tentang Rumpon, Permen KP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Andon Penangkapan Ikan, Permen KP Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan serta Kepmen KP Nomor 6 Tahun 2020 tentang alat Penangkapan Ikan di WPP RI.

Baca Juga  4 Pelaku Pencurian Diringkus Polres Bangka Selatan

“Larangan cantrang ini sudah ada Permennya,” kata Ridwan

Menurutnya, kapal cantrang dilarang yang pertama karena, cantrang dapat merusak dasar laut dan terumbu karang.

“Lalu cantrang tidak selektif dan dapat menangkap semua ukuran biota laut. Bukan itu saja, cantrang dapat memicu konflik dengan nelayan tradisional,” ungkapnya

HNSI Bangka Belitung minta kepada Dinas Kelautan dan Perairan (DKP) Provinsi Bangka Belitung, Lanal Babel, dan Sat Polairud Polda Babel untuk menindak tegas keberadaan kapal Cantrang di perairan laut Bangka Selatan.

“Kepada dinas terkait, maupun Aparat Penegak Hukum agar segera bertindak, selain merugikan nelayan setempat juga dikhawatirkan menimbulkan gejolak di masyarakat atas adanya aktivitas Cantrang tersebut,” harapnya.

Baca Juga  Tok, Ini Daftar Nama 30 Anggota DPRD Bangka Selatan Terpilih