“Saat dilakukan penggeledahan kepada pelaku yang disaksikan oleh Sekertaris RT setempat. Kita temukan narkotika jenis sabu sebanyak satu bungkus plastik strip bening ukuran sedang. Untuk berat bruto sabu 8,48 gram,” ujarnya, Selasa (14/1/2025) malam.

Raden mengatakan, barang haram itu didapatkan berada di dalam kantong celana tersangka. Selain itu petugas juga menyita 1 unit ponsel merek Oppo warna hitam. Satu buah timbangan digital warna hitam dan 1 unit ponsel genggam merek Vivo berwarna biru.

“Pelaku Yoga mengakui bahwa barang bukti narkotika diakui miliknya. Yoga merupakan residivis kasus narkoba sebanyak 3 kali dan telah bebas tahun 2022. Saat ini, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga  Ketua PWI Babel: Pemanggilan 5 Wartawan oleh Polres Belitung Ancam Kemerdekaan Pers

Ia menambahkan, akibat perbuatannya pelaku akan disangkakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika. Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sumber: tribratanews.babel.polri.go.id