Selain itu, Hendry Lie juga melakukan pembelian dan/atau pengumpulan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk dengan perusahaan yang terafiliasi sebagai mitra jasa borongan untuk membeli dan/atau mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal dari wilayah IUP PT. Timah Tbk.

“Timah-timah tersebut dijual kepada PT. Timah, Tbk sebagai tindak lanjut kerja sama sewa peralatan procesing antara PT. Timah, Tbk dengan PT Tinindo Inter Nusa dan diketahuinya bahwa pembayaran tersebut terdapat kemahalan harga,” kata Harli.

Ia menambahkan, etelah dilakukan tahap II, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga  Eks Pegawai BRI Belitung yang Gelapkan Dana Nasabah Rp3,1 M Segera Sidang