Diserahkan ke JPU, Kasus Tipikor Timah Eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Segera Sidang

JAKARTA, TIMELINES.ID — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menyerahkan tersangka Hendry Lie barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Selatan.

Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Harli Siregar selaku Kapuspenkum Kejagung dalam siaran persnya menyebut, peran Hendry Lie memerintahkan Rosalina dan Fandy Lingga untuk membuat dan menandatangani Surat Penawaran PT Tinindo Inter Nusa perihal penawaran kerja sama sewa alat processing timah kepada PT. Timah Tbk, bersama smelter swasta lainnya oleh PT Timah Tbk.

Baca Juga  Jelang Laga Babel Vs Sumut, Ketua KONI Minta Tim Sepak Bola Putri Tak Gentar