Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Akhirnya Ditangkap Kejagung
JAKARTA, TIMELINES.ID – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bekerja sama dengan Sub Direktorat Cegah Tangkal, Pengawasan Orang Asing, Pengamanan Sumber Daya Organisasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintelijen) dan Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura telah mengamankan tersangka Hendry Lie (HL) pada Senin (18/11/2024) di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Penangkapan terhadap Hendrie Lie dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: 22/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 18 November 2024.HL ini merupakan tersangka ke-22 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s.d. 2022.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebut kronologi sebelum dilakukannya penangkapan terhadap tersangka HL ini yaitu:
1. Pada tanggal 29 Februari 2024, HL diperiksa sebagai saksi oleh Tim Penyidik Jampidsus;
2. Pasca dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, berdasarkan informasi dari Otoritas Imigrasi Singapura (Immigration and Customs Authority -ICA), HL diketahui keberadaannya di Singapura sejak tanggal 25 Maret 2024;
3. Tim Penyidik JAM PIDSUS telah melakukan pemanggilan beberapa kali secara patut terhadap HL, namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut;
4. HL kemudian dilakukan pencekalan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-043/D/Dip.4/03/2024 yang ditetapkan tanggal 28 Maret 2024 selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan dan dilakukan penarikan paspor RI atas nama yang bersangkutan berdasarkan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor: IMI.5-GR.03-04-200 tanggal 28 Maret 2024.
