Kerugian Capai Rp4,16 Triliun, Kejari Basel Mulai Cari Aset Tersangka Tipikor Timah
Kerugian Capai Rp4,16 Triliun, Kejari Basel Mulai Cari Aset Tersangka Tipikor Timah
BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Kejari Bangka Selatan mulai melakukan pengamanan hingga penyitaan aset para tersangka tipikor tata kelola timah di IUP PT Timah tahun 2015-2022.
Kajari Basel, Asep Kurniawan Cakraputra menyebut pihaknya mulai melakukan pencarian aset milik para tersangka untuk dilakukan treatmen agar dapat mengembalikan uang kerugian negara maupun uang pengganti.
Cakraputra menjelaskan pengamanan aset ini merupakan bagian dari pemulihan aset yang merupakan kewenangan baru Kejaksaan RI sesuai dengan pasal 30a UU No 11 tahun 2021.
“Selain itu ada pedoman No 27 tahun 2025 tentang Pemulihan Aset di Kejaksaan RI. Untuk mencegah perpindahan aset dari itikad tersangka ke atas nama lain atau seterusnya. Untuk itu, kita perlu melakukan pengamanan aset sambil secara administrasi kita melakukan koordinasi dengan pengadilan negeri yang kemudian dilakukan penyitaan,” jelasnya.
“Kita terus akan melakukan pencarian aset dan melakukan pengamanan serta penyitaan. Selain itu, kita fokus menyelesaikan tahapan perkara ini untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata Cakra.
Sebelumnya, Tim Kejari Bangka Selatan mengamankan aset 2 SPBU di Toboali milik salah satu tersangka kasus Tipikor Timah, Y pada Selasa 31 Maret 2026 kemarin.
Selain itu, kejari juga mengamakan 1 unit rumah dan toko yang diperkirakan ketiganya bernilai total mencapai Rp30 miliar lebih.
