2 SPBU dan Uang Rp3 M Aset Tersangka Tipikor Timah Diamankan Kejari Basel
2 SPBU dan Uang Rp3 M Aset Tersangka Tipikor Timah Diamankan Kejari Basel
BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Tim Kejari Bangka Selatan mengamankan aset 2 SPBU di Toboali milik salah satu tersangka kasus Tipikor Timah, Y pada Selasa 31 Maret 2026.
Selain itu, pihaknya juga mengamakan 1 unit rumah dan toko yang diperkirakan ketiganya bernilai total mencapai Rp30 miliar.
Kajari Basel, Asep Kurniawan Cakraputra menyebut pengamanan aset ini berdasarkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Nomor: PRIN-1781/L.9.15/Fd.2/11/2025 tanggal 25 November 2025 Jo. Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Nomor: PRIN- 1847/L.9.15/Fd.2/12/2025 tanggal 1 Desember 2025 telah melaksanakan pengamanan aset dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Tata Kelola Penambangan Bijih Timah PT Timah kepada Mitra Usaha di Wilayah IUP PT Timah Tbk Bangka Selatan tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.
Kajari menjelaskan pihaknya juga mengamakan uang tunai Rp300.000.000,00 dari saksi RD selaku Penanggungjawab Operasional CV Teman Jaya milik tersangka (KE).
