Direktur CV Diratama Doni Indra Jadi Tersangka Baru Tipikor Timah Rp4,16 Triliun
Direktur CV Diratama Doni Indra Jadi Tersangka Baru Tipikor Timah Rp4,16 Triliun
BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menetapkan tersangka baru Direktur CV Diratama, Doni Indra sebagai tersangka tipikor tata kelola timah di Bangka Selatan, Kamis (26/2/2026).
Doni merupakan tersangka kesebelas dalam kasus ini.
Plt Kejari Basel, Herri Hendra dalam konferensi pers menyebut, penetapan tersangka Doni Indra setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.
Penetapan Doni Indra berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 1. TAP-14/L.9.15/Fd.2/02/2025 Tanggal 26 Februari 2026 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-14/L.9.15/Fd.02/02/2026 tanggal 26 Februari 2026.
Doni terseret perkara dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola penambangan bijih timah PT Timah kepada mitra usaha di wilayah IUP PT Timah Tbk Bangka Selatan, Tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.
Kajari menjelaskan bahwa program kemitraan dirancang PT Timah tbk untuk tidak menggantikan peran pemegang IUP PT Timah melakukan kegiatan penambangan, melainkan sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang dengan melakukan kegiatan Jasa Pertambangan dan mendapatkan Imbal Jasa.
Namun, kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT Timah sejak tahun 2015 s.d. 2022 telah dilakukan oleh Mitra Usaha dengan mekanisme kerja sama program kemitraan jasa pertambangan berdasarkan Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) secara melawan hukum karena tidak sesuai ketentuan dan tidak memenuhi persyaratan sebagai Mitra Usaha PT Timah Tbk.
