“Bahwa setelah terbitnya Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) aktivitas CV. Diratama selaku Mitra Usaha PT Timah Tbk sejak tahun 2015 -2020 berdasarkan fakta penyidikan bukan melakukan kegiatan Jasa Pertambangan tetapi melakukan kegiatan Penambangan dan penjualan (transaksi) hasil penambangan berupa bijih timah kepada PT Timah Tbk,” jelas Herri.

Hal tersebut merupakan rekayasa Direksi PT Timah Tbk untuk melegalisasi penambangan maupun pembelian bijih timah dari pertambangan ilegal di Wilayah IUP PT Timah Tbk sehingga pembayaran yang dilakukan PT Timah Tbk kepada CV Diratama selaku Mitra Usaha di Kabupaten Bangka Selatan) dilakukan secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Selain itu, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Nomor: PE.03.03/SR-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024 dan Pemeriksaan Ahli Auditor BPKP Pusat pada 28 Januari 2026 telah mengakibatkan kerugian negara di Kabupaten Bangka Selatan sebesar Rp. 4.163.218.993.766,98 (empat triliun seratus enam puluh tiga milyar dua ratus delapan belas juta sembilan ratus Sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah koma Sembilan puluh delapan sen).

Baca Juga  Fakta Baru Kasus Penyelundupan 8 Truk Pasir Timah di Beltim, Polisi Kembali Tetapkan Tersangka Baru

Tim Penyidik berdasarkan alat bukti antara lain: 1. BAP Saksi sebanyak 33 orang; 2. Tap Penyitaan Surat/ Dokumen sebanyak 28 bundel; 3. Barang Bukti Elektronik sebanyak 14 buah; 4. BAP Ahli Pertambangan dan Ahli Auditor Keuangan BPKP.

Lanjut Kajari, perbuatan tersebut bertentangan dengan Primair Pasal 603 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Baca Juga  Kasus Utang Rp3 Juta Berujung Penganiayaan Dihentikan Kejari Basel, Korban dan Pelaku Sepakat Damai

Selain itu, tersangka dijeart Subsidair Pasal 604 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

“Bahwa setelah mempertimbangan terdapat 2 (dua) alat bukti dan adanya ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih sebagai unsur objektif dan karena telah memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan serta menghambat proses pemeriksaan sebagai unsur subjektif, maka terhadap tersangka DI selanjutnya dilakukan Penahanan di Lapas Kelas IIa Pangkalpinang selama 20 (dua puluh) hari ke depan,” tutupnya.

Baca Juga  Kejari Basel Kembali Sita Aset Tersangka Tipikor Timah Rp4,16 Triliun