Selain itu, Uang Tunai Rp2.000.000.000,00 dari tersangka (Y) selaku pemilik CV. Candra Jaya.

“Dilakukan penyitaan dan dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) pada Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu Toboali Kabupaten Bangka Selatan tanggal 31 Maret 2026 sebesar Rp575.025.407,00 dan Rp219.165.840,00” ungkapnya.

“Termasuk juga pengamanan Objek Tanah dan Bangunan Sebagaimana Dalam Sertifikat SHM No. 01231 (SPBU Tambang 9 Nomor 24.331.134), Objek Tanah dan Bangunan Sebagaimana Dalam Sertifikat SHM No. 1017 (SPBU Gadung Nomor 24.331.99) 7 serta Objek Tanah dan Bangunan Sebagaimana Dalam Sertifikat SHM No. 1872 (Ruko yang terletak di Kelurahan gadung Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan)” tambahnya.

Menurut Cakraputra pengamanan aset Ini dilakukan dalam rangka upaya pemulihan aset terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Tata Kelola Penambangan Bijih Timah PT. Timah kepada mitra usaha di Wilayah IUP PT Timah Tbk Bangka Selatan tahun 2015-2022.

Baca Juga  Kejari dan Pemkab Basel Gelar Sosialisasi dan Edukasi Pajak Walet

Dalam kasus ini, Kejari Basel telah menetapkan 11 tersangka terdiri atas 2 pejabat PT Timah dan 9 pengusaha mitra PT Timah. Dalam kasus tata kelola timah ini Kejari Basel menemukan kerugian negara mencapai Rp4,16 triliun.