Kejari Basel Bantah Isu Minta Uang dari Tersangka Timah, Kasi Intel: Itu Pengembalian Kerugian Negara

BANGKA SELATAN, TIMELINES.IDKejaksaan Negeri Bangka Selatan membantah pemberitaan media online yang menyebut isu Kejari Basel meminta uang Rp800 juta dari tersangka kasus tipikor timah yang sedang disidik.

Kajari Basel, Asep Kurniawan Cakraputra melalui Kasi Intel, Primayuda Yutama menyebut, permintaan uang tersebut merupakan pengembalian keuntungan atau pembayaran atas penjualan bijih timah yang mereka terima dari PT Timah atau dari mitra usaha.

Kata Prima, penerimaan pengembalian keuntungan atau pembayaran atas penjualan bijih timah tersebut selalu dilaporkan secara berjenjang dan selalu dipublikasikan kepada masyarakat dengan mengundang media-media di Bangka Selatan untuk meliput dan menyaksikan proses tersebut.

Baca Juga  Pemilik Ponton Ilegal di Sukadamai Jadi Tersangka

“Bahwa sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan pengembalian kerugian keuangan negara tersebut, seluruh harta dalam bentuk uang yang disita dan dikembalikan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan disimpan/dititipkan dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Bangka Selatan di Bank Mandiri dengan Nomor rekening 1690055055005 (Giro),” ungkap Primayuda Yutama, Senin (20/4/2026).

Lanjut Kasi Intel, jadi berdasarkan keterangan tersebut di atas, pemberitaan yang menyebutkan bahwa terdapat dugaan permintaan uang dalam kaitan perkara kepada pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut adalah pemberitaan yang tidak benar, tidak tepat dan menyesatkan (misleading) yang berpotensi menimbulkan kesan negative di masyarakat dalam penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Tata Kelola Penambangan Bijih Timah PT Timah Tbk.

Baca Juga  Tahun Ini, SMA Muhammadiyah Toboali Luluskan 202 Siswa