“Bahwa saya juga telah berusaha untuk mengakomodir kebutuhan wartawan untuk mendapatkan informasi. Penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional, transparan dan tepat secara hukum dan untuk mengakomodir keterbukaan informasi khususnya kepada media pers. Kejaksaan Negeri Bangka Selatan membuka diri kepada seluruh pihak untuk dapat berkoordinasi dan berkomunikasi baik secara langsung maupun secara tidak langsung melalui sambungan telepon atau platform yang tersedia,” sambung Prima.

Kasi Intel menjelaskan, kasus ini telah memasuki tahap penyidikan khusus yaitu telah ditetapkannya pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab sebagai tersangka.

Adapun daftar tersangka yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut: 1) Ahmad Subagja selaku Direktur Operasi Produksi PT Timah Tahun 2015- 2016; 2) Nur Adi Kuncoro selaku Kepala Satuan/Divisi Perencana Operasi Produksi PT Timah Tahun 2015-2017; 3) Kurniawan Effendi Bong selaku Direktur CV. Teman Jaya; 4) Tersangka Harianto selaku Direktur CV. SR Bintang Babel; 5) Tersangka Agus Slamet Prasetyo selaku Direktur PT Indometal Asia; 6) Steven Candra selaku Direktur PT. Usaha mandiri Bangun Persada; 7) Hendro Selaku Direktur CV. Bintang Terang; 8) Hanizaruddin selaku Direktur PT Bangun Basel; 9) Yusuf selaku Direktur CV. Candra Jaya 10) Usman Hamid selaku Direktur CV. Usman Jaya Makmur; dan 11) Doni Indra selaku Direktur CV. Diratama.

Baca Juga  Rutan Mentok Bantah Isu ‘Sel Monyet’, Tegaskan Penempatan WBP Sesuai Prosedur Keamanan

Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara di Bangka Selatan berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Nomor: PE.03.03/SR522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024 dan Pemeriksaan Ahli Auditor BPKP Pusat pada tanggal 28 Januari 2026 sebesar Rp. 4.163.218.993.766,98.

“Selain membuat efek jera terhadap penghukuman kepada masingmasing tersangka, tujuan lain dari penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Adalah untuk melakukan pemulihan (restutio in integrum) yaitu mengembalikan kondisi seperti semual termasuk memulihkan kerugian keuangan negara dengan cara menyita seluruh harta kekayaan yang didapat oleh para tersangka atau oleh pihak-pihak yang yang bertangung jawab dan mendapat keuntungan atau aliran uang dari perkara tersebut.”

Baca Juga  Eks Kepala Satpol PP Basel Tersangka Tipikor Laporan Fiktif Rp412 Juta

“Salah satu tindakan yang diambil penyidik adalah meminta kepada para tersangka maupun pihak yang terlibat dan menerima pembayaran penjualan bijih timah yaitu Penangung Jawab Operasi (PJO) untuk mengembalikan secara sukarela pembayaran atas penjualan bijih timah illegal kepada PT Timah,” tutupnya.