Kerugian Capai Rp4,16 Triliun, Kejari Basel Mulai Cari Aset Tersangka Tipikor Timah
Kejari Basel juga mengamankan aset uang tunai dengan total Rp3.094.191.247,00.
Aset uang tunai ini terdiri atas Rp300.000.000,00 dari saksi RD selaku Penanggungjawab Operasional CV Teman Jaya milik tersangka (KE).
Uang Tunai Rp2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah) dari tersangka (Y) selaku pemilik CV. Candra Jaya.
“Aset ini dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) pada Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu Toboali Kabupaten Bangka Selatan tanggal 31 Maret 2026 sebesar Rp575.025.407,00 dan Rp219.165.840,00” ungkapnya.
Objek Tanah dan Bangunan Sebagaimana Dalam Sertifikat SHM No. 01231 (SPBU Tambang 9 Nomor 24.331.134), Objek Tanah dan Bangunan Sebagaimana Dalam Sertifikat SHM No. 1017 (SPBU Gadung Nomor 24.331.99) 7 serta Objek Tanah dan Bangunan Sebagaimana Dalam Sertifikat SHM No. 1872 (Ruko yang terletak di Kelurahan gadung Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan)” tambahnya.
Menurut Cakraputra pengamanan aset Ini dilakukan dalam rangka upaya pemulihan aset terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Tata Kelola Penambangan Bijih Timah PT. Timah kepada mitra usaha di Wilayah IUP PT Timah Tbk Bangka Selatan tahun 2015-2022.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, Kejari Basel telah menetapkan 11 tersangka di antaranya 2 pejabat PT Timah dan 9 mitra usaha PT Timah Tbk. Dari hasil penyidikan, Kejari Basel menetapkan kerugian negara mencapai Rp4,16 triliun.
