“Kami mendapati para pelaku sedang berada di kediaman mereka beserta barang bukti yang terindikasi hasil tindak pidana,” tuturnya.

“Setelah ditangkap, mereka langsung dibawa ke Polsek Sungaiselan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Berdasarkan pengakuan sementara, aksi pencurian dilakukan pada lahan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan.

Diperkirakan kerugian yang diderita korban mencapai jutaan rupiah akibat pencurian Tandan Buah Segar (TBS) dan peralatan pendukung panen sawit.

“Peristiwa ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan kerja sama masyarakat dalam membantu polisi, kami juga mengapresiasi informasi yang diberikan, sehingga pengungkapan ini bisa cepat dilakukan,” ujarnya.

Dikatakan IPTU Erwin, saat ini pihaknya masih melengkapi administrasi penyelidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Begini Kronologi Bocah Tewas Diterkam Buaya di Sungaiselan, Sempat Diperingati Sang Nenek

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh (7) tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana di lingkungan mereka, dukungan dan peran masyarakat sangat membantu menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Bangka Tengah,” tutup IPTU Erwin.