“Berdasarkan keterangan dari ZA hasil curian itu berupa beberapa bungkus rokok dijual dengan WA dan temannya di 3 toko yang berada di Jalan Raya Desa Belolaut, Mentok. Selanjutnya pelaku dan barang bukti kita amankan untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Barang bukti yang diamankan berupa 15 bungkus rokok merek Djitoe Ultimate warna hijau. Tiga bungkus rokok Djitoe Bold, 4 bungkus rokok Andalan, 2 bungkus rokok Sampoerna Kretek, 3 bungkus rokok Icon dan 2 bungkus rokok Surya ukuran besar.

Lalu tiga bungkus rokok merek Surya ukuran kecil dan uang senilai Rp614.000. Sementara itu, untuk kejadian toko yang dibobol tersebut terjadi pada 25 Desember 2024 sekira pukul 05.30 Wib. Saat itu, korban hendak beribadah salat subuh mendatangi toko miliknya.

Baca Juga  4 Orang Pengendara Truk yang Bawa Puluhan Ton Minyak Cong di Tanjung Kalian Ditetapkan Tersangka

Ketika pelapor membuka toko miliknya, ia melihat bahwasanya barang-barang yang berada di dalam toko sudah berantakan. Lalu pelapor mengecek di sekitar toko sudah berantakan dan dia mengecek di sekitar toko miliknya ada kejanggalan didapatinya.

Ternyata plafon dan asbes WC Toko milik pelapor tersebut sudah dirusak atau dibobol oleh orang yang tidak diketahui. Setelah dilakukan pengecekan barang-barang ditoko berupa rokok dan sejumlah uang yang berada di toko telah hilang.

Atas kejadian ini, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp4.187.000 dan langsung mendatangi Polsek Mentok untuk membuat laporan. Atas kejadian ini, ia mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan selalu berhati-hati dalam keadaan apapun.