Setidaknya, ada 10 merek rokok ilegal yang pihaknya temukan di lapangan, yang mana di antaranya 6 kecamatan di Bangka Tengah, penjualan rokok ilegal hanya di temukan di Kecamatan Sungaiselan dan Lubukbesar.

“Paling banyak ditemukan di Kecamatan Lubukbesar, itupun tidak banyak, paling pedagang ini coba-coba ngambil 1 slot, selain itu kita sifatnya hanya menghimbau dan tidak menarik rokok ilegal tersebut,” tuturnya.

“Hal ini mengingat, para pedagang juga mengeluarkan modal dalam membeli rokok tersebut,” sambungnya.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat, agar tidak membeli rokok ilegal, karena dapat merugikan negara.

“Kalau untuk Kabupaten, dampaknya tidak terlalu besar, tapi secara makro nasional, jika diakumulasikan dapat merugikan negara, karena tidak ada cukai rokoknya,” imbuhnya.

Baca Juga  Bupati Bateng Resmikan Jalan Lubuk Besar-B2 Senilai Rp18,9 Miliar