Pukul Korban dengan Kayu di Tempat Karaoke, Pemuda di Tempilang Ditangkap Polisi

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Polisi berhasil meringkus kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) karaoke di sebuah pantai di Kecamatan Tempilang pada Senin (6/1/2025) malam lalu.

Pelaku berinisial RPD alias PA dicokok polisi pada Senin (20/1/2025) kemarin siang. Awalnya, petugas kepolisian dari Polsek Tempilang mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku remaja berusia 18 tahun itu berada di rumah orang tuanya sekira jam 13.30 Wib.

“Jadi Kanit Reskrim Polsek Tempilang beserta anggota unit Reskrim langsung menuju ke kediaman orang tua pelaku. Tepatnya di Jalan Pantai Selepuk Indah, Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang,” ujar Kapolres Babar, AKBP Ade Zamrah, Rabu (22/1/2025) siang.

Baca Juga  Sarang Narkoba di Tempilang Digerebek Tim Ulat Bulu, Polisi Sita Puluhan Paket Sabu

Setibanya di lokasi, lanjut Ade, petugas langsung mengamankan terduga pelaku PA yang sedang berada di rumah orang tuanya. Pada saat polisi melakukan interogasi kepada pelaku, pelaku mengakui perbuatannya yang sebelumnya memukul kepala korban.