“Saat kita tanya pelaku mengaku telah memukul kepala korban SD. Dengan menggunakan sebuah batang kayu yang ukuran panjangnya kurang lebih 170 centimeter. Lalu pelaku dibawa ke Polsek Tempilang guna tindakan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dari kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti (BB) 1 buah batang kayu dengan panjang kurang lebih 170 cm. Atas perbuatannya, dia disangkakan dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Sekadar diketahui, kejadian ini bermula pada saat korban berinisial SD dan rekannya, HD, (21) mendatangi tempat karaoke pada Senin (6/1/2025) sekira jam 23.00 Wib. Lokasi Tempat Hiburan Malam (THM) itu terletak di Pantai Selepuk, Desa Air Lintang, Tempilang.

Baca Juga  Eddy Arif Soroti Kerusakan Jalan di Mentok, Desak Pemerintah Lakukan Perbaikan

Kemudian sekira pukul 23.20 Wib, ada perselisihan cekcok mulut dikarenakan korban menegur seseorang yang masih di bawah umur. Karena anak di bawah umur itu berada di tempat karaoke dan maksud korban baik. Korban menyuruh anak bawah umur tersebut pulang.

Karena hari saat itu sudah larut malam. Akan tetapi, seorang pemuda berusia 18 tahun berinisial RDP alias PA tidak terima dengan ucapan korban kepada rekannya yang masih di bawah umur tadi. Akibatnya, PA langsung memukul kepala korban dengan sebuah kayu.