Ketika diperiksa pelaku tidak bisa menunjukkan legalitas apapun. Kemudian pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Polres Bangka Selatan.

“Kami melaksanakan patroli ke Kecamatan Airgegas. Di sana kami menemukan satu unit kendaraan diduga mengangkut BBM subsidi,” jelas Peres.

Diketahui jual beli BBM itu dilakukan dari beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan memanfaatkan beberapa orang lainnya.

Kata Peres Prasetya pelaku kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. HR dijerat pidana pasal pasal 55 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Baca Juga  Sempat Kabur, Pengedar 4,82 Gram Sabu di Desa Rias Diciduk

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” tukas Peres.