Istri Siri Pengedar Sabu di Sadai Ternyata Residivis 5 Tahun Penjara
Istri Siri Pengedar Sabu di Sadai Ternyata Residivis 5 Tahun Penjara
BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – DI (28) warga istri siri pengedar sabu asal Sadai, SU alias BA (52) ternyata seorang residivis 5 tahun penjara.
“DI ini merupakan istri siri BA, pengedar di Sadai. Dia seorang residivis pernah dihukum 5 tahun penjara. Mereka bertiga bersama anak kandung BA ditangkap di rumahnya di Sadai,” jelas Kasatres Narkoba, Iptu Defriansyah dalam konferensi pers, Selasa (4/2/2025).
Sebanyak 8 tersangka bersama barang bukti 15,31 gram sabu dan 51 butir ekstasi berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Bangka Selatan pada Operasi Antik yang digelar pada 20-31 Januari 2025.
Para tersangka tersebut terdiri atas 3 tersangka TO (target operasi) dan 5 tersangka non TO.
Kabag Ops Polres Basel, Kompol John Piter T didampingi Kasatres Narkoba, Iptu Defriansyah dan Kasi Humas Iptu GJ Budi, menyebut 8 tersangka terdiri atas 6 orang pria dan 2 wanita.