Pencuri Karpet Tambak Udang di Koba Diciduk
“Atas laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Koba langsung melakukan penyelidikan, berdasarkan informasi dari masyarakat, kita berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada 23 Januari 2025,” tambah Kasi Humas.
Iptu Erwin menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara menyobek karpet tambak udang menggunakan benda tajam. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5.000.000.
“Pelaku mengambil karpet tambak udang jenis HDPE yang berukuran cukup besar. Karpet ini memiliki peranan penting dalam proses budidaya udang,” jelasnya.
Saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z dan satu lembar karpet tambak HDPE warna hitam.
Atas perbuatannya, MY dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bangka Tengah. Kita akan terus melakukan pengembangan kasus ini,” pungkas Kasi Humas.
