Ia mengatakan, terduga pelaku berusia 47 tahun itu merupakan warga Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Ia menyebut, BBM bersubsidi ini didapati tersangka dengan cara membeli dari sejumlah SPBU yang ada di Pangkalpinang.

Setelah itu, oleh tersangka KS, BBM ini dijual kembali ke pedagang eceran yang ada di Simpangteritip. Atas perbuatannya, pelaku kini telah ditahan di Sel Tahanan Mapolres Babar. KS akan diancam dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001.

“Pasal ini berisi tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 55 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang,” ujarnya.

Baca Juga  Ini Ancaman Hukuman bagi Danang, Pelaku Tabrak Lari di Desa Ibul