BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Polisi akan mencabut SIM yang dimiliki Danang Salim Oktiando jika terbukti bersalah dan lalai usai menewaskan 2 orang dalam insiden lakalantas di Desa Ibul, Simpangteritip, Bangka Barat pada Selasa (5/9/2023) siang kemarin.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasatlantas Polres Babar AKP M Hardi melalui Kanit Gakkum Bripka Firman Lesmana seizin Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah saat dimintai konfirmasi oleh sejumlah wartawan pada Jumat (8/9/2023) pagi.

“Akan kami evaluasi terhadap SIM yang dipegang pelaku (Danang), apabila memang memenuhi unsur bahwa penyebab kecelakaan di Desa Ibul kemarin karena kelalaiannya ada pada saudara Danang. Akan kami cabut SIM pelaku,” ujar Bripka Firman Lesmana.

Baca Juga  Jadi Korban Tabrak Lari di Jalan Desa Ibul, Ibu dan Anak Tewas

Firman menuturkan, usai menyerahkan diri dan terduga pelaku digelandang ke Sel Tahanan Mapolres Babar, proses penyidikan perkara itu telah dilakukan. Terduga pelaku akan diancam dengan pasal berlapis yaitu Pasal 310 ayat 4 yang mengakibatkan korban jiwa.