Ini Ancaman Hukuman bagi Danang, Pelaku Tabrak Lari di Desa Ibul
Dengan ancaman pidana kurungan 6 tahun penjara. Dan Pasal 312 yang menerangkan jika pelaku tidak lagi berhenti, tidak menolong korban dan melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian dengan ancaman hukuman 3 tahun kurungan penjara.
Saat ini, proses penanganan perkara di kepolisian terus berlanjut. Kata Firman, sebelum 60 hari ke depan, penyidik akan terus melengkapi berkas perkara sebelum nantinya melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan setempat.
“Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku, dia tidak berhenti dan melarikan diri pada saat setelah kejadian karena takut dengan proses penangan hukum yang akan dilakukan pada dirinya. Karena saudara Danang sebelumnya pernah dihukum atas kasus serupa,” kata dia.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.