Berdasarkan keterangan, pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek Namang sekitar pukul 02.30 WIB.

“Setelah menyerahkan diri, pelaku kami amankan bersama barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan dalam aksi tersebut, pelaku juga mengakui perbuatannya saat diinterogasi oleh anggota Unit Reskrim,” lanjut IPTU Erwin.

Saat ini, barang bukti dan pelaku telah diamankan di Polsek Namang untuk proses hukum lebih lanjut, dan kasus ini telah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Bangka Tengah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai lima tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik dengan cara yang bijak dan menghindari tindakan yang melanggar hukum,” tutup IPTU Erwin.

Baca Juga  Antisipasi Kemarau hingga Agustus, BPBD Bangka Tengah Ingatkan Warga Tak Bakar Lahan