Algafry: Kebun Sawit 25 Hektare, Wajib Urus Izin
Ia menekankan, IUP bukan hanya sekedar izin, tetapi juga alat untuk memastikan bahwa kegiatan perkebunan dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
“Harapan saya semua masyarakat bisa memenuhi itu, agar jangan sampai ada hal-hal yang jadi temuan, karena di dalam permentan ada bahasa wajib memiliki IUP, terutama bagi pekebun sawit yang memiliki lahan seluas 25 hektare atau lebih,” imbuhnya.
Sementara itu, salah satu pekebun sawit Bangka Tengah, Tina, berharap agar pengurusan izin dapat dipermudah dan tidak memakan banyak waktu.
“Harapannya, semua pengurusan izin bisa dipermudah, ini juga penting agar kita punya legalitas yang tepat,” imbuhnya.
Halaman
1 2
