Algafry: Kebun Sawit 25 Hektare, Wajib Urus Izin

BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID — Dalam upaya untuk mengatur dan memastikan keberlanjutan industri kelapa sawit, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menekankan pentingnya kepemilikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) bagi para petani kelapa sawit yang memiliki lahan dengan luas 25 hektare atau lebih.

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengatakan kepemilikan IUP merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh petani sawit demi mendukung tata kelola perkebunan yang baik dan berkelanjutan. Oleh sebab itu, bagi petani sawit yang memiliki luas kebun 25 hektare atau lebih wajib memiliki IUP.

“Sebelumnya, saya sudah menyampaikan kepada kades dan lurah di Bangka Tengah berkaitan dengan peraturan menteri pertanian, bahwa setiap usaha perkebunan yang memiliki luas lahan 25 hektare atau lebih wajib memiliki IUP,” ujar Bupati Algafry, Rabu (29/1/2025).

Baca Juga  Gegara Bakar Sampah, Puluhan Batang Sawit di SPB Desa Rias Hangus Terbakar

Algafry bilang, ini adalah bagian dari upaya pihaknya, dalam memastikan semua kegiatan usaha perkebunan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.