“Selanjutnya, bijih timah itu dijual kepada PT Timah sebagai tindak lanjut kerja sama sewa peralatan processing antara PT Timah dengan PT Tinindo Internusa,” ucap JPU menambahkan.

Hendry bersama-sama Fandy dan Rosalina melalui perusahaan afiliasi dari PT Tinindo Internusa pun menerima pembayaran bijih timah dari PT Timah, yang diketahuinya bijih timah yang dibayarkan tersebut berasal dari penambang ilegal dari wilayah IUP PT Timah.

Ketiganya, melalui PT Tinindo Internusa, juga menerima pembayaran atas kerja sama sewa peralatan processing penglogaman timah dari PT Timah, di mana pembayaran tersebut terdapat kemahalan harga.

JPU melanjutkan, Hendry, melalui Rosalina dan Fandy kemudian menyetujui permintaan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada Harvey sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 750 dolar AS per ton.

Baca Juga  Jelang Hari Raya Idul Fitri 2023, Terjadi Peningkatan Arus Kendaraan di Gerbang Tol Cikampek Utama Hingga 30 Persen

“Biaya itu seolah-olah dicatat sebagai biaya Corporate Social Responsibility (CSR) dari smelter swasta, yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa,” tutur JPU.

Hendry, melalui Rosalina dan Fandy, yang mewakili PT Tinindo Internusa, didakwa mengetahui dan menyepakati tindakan Harvey bersama para smelter swasta lain dalam bernegosiasi dengan PT Timah terkait dengan sewa-menyewa smelter swasta, sehingga disepakati harga sewa smelter tanpa didahului studi kelayakan (feasibility study) atau kajian yang memadai.

JPU menambahkan, Hendry melalui Rosalina maupun Fandy, yang mewakili PT Tinindo Internusa menyepakati harga sewa peralatan processing penglogaman timah sebesar 4 ribu dolar AS per ton untuk PT RBT dan 3.700 dolar AS per ton untuk empat smelter tanpa kajian, dengan kajian yang dibuat tanggal mundur.

Baca Juga  Diserahkan ke JPU, Kasus Tipikor Timah Eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Segera Sidang

Kesepakatan itu dilakukan​​​​​​ bersama-sama Harvey, Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlewi, Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020 Emil Ermindra, dan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah periode 2017-2020 Alwin Albar

Selain itu, Hendry, melalui Rosalina maupun Fandy, yang mewakili PT Tinindo Internusa bersama dengan PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan CV Venus Inti Perkasa diduga mengetahui dan menyetujui bahwa Harvey, dengan bantuan pemilik PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim, menerima biaya pengamanan yang selanjutnya diserahkan kepada Harvey.

Sumber: Antara/Agatha Olivia Victoria/Budi Suyanto