Pria Pembawa Kabur Remaja di Bangka Selatan Terancam 7 Tahun Penjara
Pria Pembawa Kabur Remaja di Bangka Selatan Terancam 7 Tahun Penjara
BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasi Humas Iptu GJ Budi mengungkapkan pelaku pembawa kabur remaja di Basel, SB alias LS (43) dijerat pidana pasal berlapis yaitu pasal 332 ayat 1 KUHP tentang melarikan anak di bawah umur.
Selain itu, pelaku disangkakan dengan pasal 81 ayat 2 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang.
Akibatnya, pelaku terancam pidana penjara selama 7 tahun.
“Pelaku disangkakan pasal 332 KUHP dan pasal 81 ancaman 7 tahun penjara,” jelas Budi, Kamis (30/1/2025).
Budi juga mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka SB alias LS (43) mengaku telah menyetubuhi pacarnya YL 14, remaja di salah satu kecamatan di Bangka Selatan.
“Modus pelaku adalah melarikan anak tanpa izin orang tua dan pengakuannya mereka pacaran dan telah menyetubuhi korban dengan bujuk rayu,” jelas Budi.
Ia menjelaskan, sejak Senin (27/1/2025) penyidikan kasus ini dilimpahkan ke dari Polsek Simpang Rimba ke Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan.
Dilansir, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku kasus tindak pidana melarikan anak perempuan di bawah umur. Pelaku diamankan pada Minggu (26/1/2025) sekira jam 21.41 Wib di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Bangka Barat.
Pelaku berinisial SB alias LS diringkus petugas di dalam kapal Feri Munic 11. Di mana kapal tersebut baru saja lego jangkar di Tanjung Kalian usai bertolak dari Pelabuhan Tanjung Api-api, Sumatera Selatan pada Minggu (26/1/2025) sekira pukul 18.00 Wib.
Tim yang terlibat penangkapan terdiri dari tiga divisi. Mulai dari Tim Macan Putih dari Satreskrim Polres Babar, Tim Hiu dari Satpolairud Polres Babar dan Tim Meriam dari Polsek Mentok serta Polsek Simpang Rimba.