Pelantikan Bupati Bateng, Belitung dan Basel Ditunda
Di lain sisi, dirinya mengaku pihaknya belum bisa menetapkan kapan kepala daerah yang batal dilantik pada akan diambil sumpahnya.
“Mengenai tanggalnya, saya akan sampaikan lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi, baru kita nanti ingin tahu ketegasan berapa lama, berapa lama KPU, berapa lama MK bisa mengunggah (hasil putusan dismissal),” tuturnya.
Menurutnya, keputusan tersebut masih menunggu proses lanjutan berupa penetapan KPU yang didasarkan pada hasil dismissal.
Setelah itu, KPU di masing-masing daerah bakal mengajukan penetapan ke DPRD untuk diserahkan ke Kemendagri.
“Kami akan mengundang Mendagri, KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum), dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) pada hari Senin yang akan datang tanggal 3 Februari 2025,” kata Rifqi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Sebab semula pada Rabu (22/1), Komisi II DPR bersama pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu menyepakati kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilantik secara serentak oleh Presiden pada 6 Februari 2025.
“Karena keputusan tanggal 6 Februari 2025 terkait dengan pelantikan serentak gubernur, bupati, wali kota yang tidak berperkara di MK itu sudah diputuskan di Komisi II maka secara etis, secara adab politik dan untuk menjaga kemitraan yang baik, kami akan memutuskannya kembali jika terjadi usulan perubahan-perubahan,” ujarnya.
Sementara, di Bangka Belitung kepala daerah yang ditunda pelantikan adalah Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Belitung (non sengketa). Sedangkan Gubernur Babel dan Bupati Beltim masih dalam proses persidangan di MK.
Sumber: Antara/Narda Margaretha Sinambela/Chandra Hamdani Noor
